Pengarahan Persiapan Pelaksanaan Pemeriksaan Interim LKPD dan Dana Bantuan Partai Politik TA 2017

Pontianak – 31 Januari 2018. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Pengarahan Persiapan Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) dan Dana Bantuan Partai Politik Tahun Anggaran 2017. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,  Dra. Ida Sundari, M.M., memberikan pengarahan kepada para pegawai yang akan melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPD, bantuan keuangan partai politik, dan dana desa tahun anggaran 2017 di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Hadir dalam acara ini, Kepala Sekretariat Perwakilan,  Aan Hayatullah, S.E.,M.M., Kepala Subauditorat Kalimantan Barat I, Patrice L. Sihombing,S.E., M.M., Ak., CA., dan Kepala Subauditorat Kalimantan Barat II, Agvita Windiadi, S.E., yang juga memberikan pengarahan terkait anggaran pemeriksaan dan teknis pemeriksaan.

Dra. Ida Sundari, M.M., yang juga berperan sebagai penanggung jawab dalam tim pemeriksaan, menjelaskan beberapa hal penting yang wajib diperhatikan dalam pemeriksaan, antara lain mengenai tujuan, fokus pemeriksaan, dan langkah-langkah pemeriksaan secara umum. Pengarahan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum kepada para auditor terkait pemeriksaan yang akan dilaksanakan dan menyamakan persepsi auditor dengan harapan penugasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, bertugas untuk memeriksa pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah daerah, termasuk dana bantuan partai politik yang berasal dari APBD, dan desa yang berasal dari APBN yang disalurkan melalui Pemerintah daerah. Pemeriksaan LKPD TA 2017 dilaksanakan terhadap 15 entitas pemerintah daerah. Pemeriksaan laporan bantuan keuangan partai politik, dilakukan atas penerimaan dan pengeluaran partai politik dari APBN maupun APBD, tetapi tidak termasuk dari iuran anggota dan sumbangan yang sah menurut hukum. Sedangkan, pemeriksaan atas dana desa dilakukan terhadap entitas yang terkait dengan Akun Belanja Bantuan Keuangan (Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) di wilayah Kalimantan Barat.  [r]