Penyerahan LHP atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bansos TA.2006-2008 Pemkot Pontianak pada DPRD Kota Pontianak

Copy of IMG_4435Pontianak, 22 Desember 2009. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 pada Pemerintah Kota Pontianak. Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Drs. Mudjijono kepada DPRD Kota Pontianak yang diwakili oleh Ketua DPRD Pontianak , Hartono Azas L dan Walikota Pontianak Sutarmidji. Acara yang berlangsung di ruang rapat pimpinan kantor perwakilan juga dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta Inspektorat Kota Pontianak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK RI menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp21,46 miliar. Indikasi tersebut ditemukan pada pengelolaan dana bansos Kota Pontianak terkait penggunaan dana bansos sebesar Rp16 miliar tidak sesuai dengan peruntukannya, diantaranya menimbulkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp12,5 miliar. Realisasi dana bantuan sosial tahun 2007 sebesar Rp1,7 miliar dan dana APBD lainnya sebesar Rp3,2 miliar digunakan untuk menutup pengeluaran kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (ketekoran kas).

Indikasi kerugian daerah juga ditemukan pada pemberian dana bantuan sosial tahun 2006 sampai dengan 2008 sebesar Rp2,2 miliar tidak sampai kepada penerima bantuan, realisasi belanja bansos sebesar Rp935 juta didasarkan pada proposal permohonan  dana bantuan fiktif dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kontrak pemain Persipon minimal sebesar Rp939,75 juta tidak dipungut dan disetor ke kas negara.

Selain temuan yang berindikasi kerugian daerah tersebut, BPK RI juga menemukan permasalahan lain yaitu, pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan sosial sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan sirkuit balap motor pada pengurus cabang Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Pontianak tidak jelas, penatausahaan dana bantuan sosial oleh KONI Kota Pontianak kurang memadai dan dana sebesar Rp8,4 miliar belum dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan.

Drs. Mudjijono mengharapkan kepada pihak-pihak yang terkait untuk segera menindaklanjuti Temuan Pemeriksaan yang telah diungkapkan BPK RI. Kepada Pemerintah Kota Pontianak, BPK RI menyarankan agar kedepannya, terkait pelaksanaan pemberian bansos dapat lebih selektif sehingga dapat dihindari penyalahgunaan keuangan daerah yang mengakibatkan kerugian daerah.