PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK SWASTA BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa salah satu tujuan dari pembentukan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut, pengelolaan keuangan negara perlu dilaksanakan secara profesional, terbuka dan bertanggungjawab serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika dalam lingkup pemerintahan daerah, upaya tersebut diwujudkan dalam bentuk pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 juga dinyatakan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah /swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Tulisan Hukum_Penyertaan Modal Daerah pada swasta