Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014

bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah Berbasis Akrual dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah… [download]