PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu…[download]