PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN KAYONG UTARA

bahwa keberadaan organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Kabupaten Kayong Utara yang merupakan unsur dari Dewan Pengupahan dengan rata-rata berpendidikan SLTA sederajat, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kabupaten Kayong Utara perlu dilakukan penyesuaian kembali…[download]