PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, maka untuk mendukung operasional serta meningkatkan sistem dan tatalaksana pelayanan kepada masyarakat dibidang pelayanan kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan, perlu dibentuk unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat…[download]