PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN BATAS JUMLAH SPP-IUP DAN SPP-GU TAHUN ANGGARAN 2015

bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran pelaksanaan belanja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu Uang Persedian/ Ganti Uang (UP/GU) Tahun Anggaran 2015 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomnor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah…[download]