Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015…[selengkapnya]