Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Administrasi Kependudukan

bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Kapuas Hulu, perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan…[selengkapnya]