Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

bahwa sebagai salah satu upaya untuk mewujudakan ekonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari retribusi daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud… [selengkapnya]