Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

bahwa sesuai dengan Pasal 127 huruf c Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah mempunyai kewenangan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah dari Bidang Kelautan dan Perikanan… [selengkapnya]