Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan perlindungan, pengakuan, penentuan status warga, dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, maka perlu pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan… [selengkapnya]