Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah…[selengkapnya]