Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta… [selengkapnya]