PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA PRESTASI

bahwa pembangunan nasional dibidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [download]