Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kayong Mandiri

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang  berpedoman pada Peraturan perundang-undangan… [selengkapnya]