Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil… [selengkapnya]