Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan

bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa pajak hiburan merupakan kewenangan kabupaten/kota…[download]