PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN

bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perempuan perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya; [download]