Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Bahwa untuk melestarikan cagar budaya, baik di darat maupun di air, pemerintah Kabupaten Melawi bertanggungjawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya untuk kesejahteraan masyarakat. untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang merupakan asset budaya bangsa, perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang pengelolaan Cagar Budaya…. [selengkapnya]