PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU

bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan dapat berjalan secara dinamis dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, perlu didukung dengan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah…[download]