PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN SENI DAN BUDAYA DI KABUPATEN SEKADAU

bahwa seni dan budaya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Sekadau dapat menjadi aset yang perlu dikelola secara aspiratif, terencana, terarah, terkoordinasi dan terpadu…[download]