Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau

bahwa agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil mampu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang diperlukan personil yang memiliki integritas, kompetensi, obyektif dan independen dalam menjalankan tugas… [selengkapnya]