PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA

bahwa guna menciptakan kesinambungan dan keserasian lingkungan fisik kota, mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, menjaga iklim mikro, dan nilai estetika serta tersedianya serapan air, dipandang perlu mengatur kawasan tertentu sebagai hutan kota… [download]