PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 25 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ZAKAT KOTA PONTIANAK

bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan / mengentaskan kemiskinan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat…[download]