PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG LAMBANG DAERAH KOTA SINGKAWANG

bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, maka untuk melengkapi atribut suatu Pemerintahan dipandang perlu adanya Lambang Daerah…[download]