PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 2 TAHUN 2003 PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN NAMA KECAMATAN

bahwa dengan perkembangan dan kemajuan di Kota Singkawang serta adanya tuntutan aspirasi yang berkembang di masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat…[download]