PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG

bahwa dengan telah dilaksanakannya serah terima asset, utang piutang, karyawan dan dokumen-dokumen PDAM Kabupaten Sambas kepada Pemerintah Kota Singkawang tanggal 17 Nopember 2008, maka pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang…[download]