PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2010

bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/atau milik swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan…[download]