PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan surat izin usaha perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan kepada masyarakat dunia usaha….[download]