Peraturan Nomor Bupati Bengkayang 7 Tahun 2013 Tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013

bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten, maka perlu ditetapkanjumlah Uang Persediaan (UP) bagi SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2013… [download]