PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 11 TAHUN 2009 PEMBERIAN BANTUAN KEMALANGAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN KELUARGA YANG MENINGGAL DUNIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa dalam rangka memberikan penghargaam kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan sebagai tanda turut berduka cita dari Pemerintah Kota Pontianak, dipandang perlu  memberikan bantuan kemalangan kepada Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya yang meninggal dunia…[download]