PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

bahwa unuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan Sistem Pengendalian Intern atas penyelenggaraan pemerintahan yang ditujukan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku…[download]