PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat (4), Pasal 42 ayat (8), Pasal 45 ayat (7) dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir…[download]