PONTIANAK POST-Mempawah. Kisruh dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah berujung laporan. Kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Tim 9 melaporkan dugaan penyimpangan uang negara itu ke Unit Tipikor Polres Mempawah. Ketua Tim 9, Eddy Iriansyah kepada awak media mengungkapkan, laporan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Pmerintah Desa Pasir itu telah dilaporkannya kepada Tipikor Polres Mempawah sjak Maret 2020. Hingga kini, kasus tersebut terus bergulir sesuai proses hukum yang berlaku…[selanjutnya]