Pontianak Post. MEMPAWAH- Penggunan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik proyek sekolah dasar, hingga kini memang belum dilakukan. Karena, proses Surat Perintah Kerja (SPK) sedang dalam proses.Karenanya, bagi pengelola pendidikan yang mendapatkan DAK, tapi sudah bergerak mengerjakan. Itu namanya menyalahi aturan. Halnya dengan pelaksana pembangunan. Tanpa SPK, jangan berspekulasi. Dampaknya, hingga kini pelaksana pembangunan SDN 01 Suak Barangan Kecamatan Sadaniang tidak berani nongol atas panggilan kepala dinas untuk dikonfrontir seputar berdirinya bangunan sebelum SPK diterbitkan.
SPK, dalam pekan ini baru diterbitkan. “Pelaksana sudah beberapa kali saya panggil dan hubungi via seluler, tapi tidak diangkat,” kata H Marwadi Ahmad S.Pd, Kadis Pendidikan dikonfirmasikan seusai pertemuan penerimaan peserta Diklat Pim II, Rabu kemarin.Karena itu kata Marwadi, pihaknya sudah minta kepada Kepala Sekolah untuk membuat laporan seputar pembangunan gedung baru yang membongkar unit bangunan tahun 2006 itu.“Kita sayangkan, mengapa pelaksana justru membangun di atas banguan yang ada. Kenapa tidak membangun di lokasi baru dan tidak merusak bangunan lainnya. Itu yang saya mintakan pertanggungjawabannya,” tandas Kadis Diknas. Kemudian, tambah Marwadi pembanguna itu atas perintah siapa. Karena SPK sama sekali belum ditertibkan. Artinya, belum ada perintah kerja. Kadis Pendidikan melihat, kalaulah pelaksana membangun di lahan yang lain dan tidak membongkar bangunan tahun 2006. Persoalannya tidak akan serumit seperti ini. “Kalau dibiarkan saja bangunan itu tidak dibongkar. Kan tetap bisa dimanfaaatkan anak didik untuk dijadikan tempat olahraga. Hal seperti inilah, makanya jauh hari saya sudah mewanti-wanti para UPT untuk mengingatkan termasuk para Kepsek yang menerima DAK 2009 untuk tidak berspekulasi. Jika sudah begini, konsekuensinya pelaksana musti bertanggungjawab terhadap pekerjaan itu,” tegas Marwadi. (ham)