SUARA PEMRED–Putussibau. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu menahan satu tersangka berinisial S, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penimbunan/pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menuturkan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print01/O.1.16/Fd.1/02/ 2022 tanggal 2 Februari 2022. Setelah tim penyidik yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi…[selengkapnya]