Kepala Perwakilan Pimpin Pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Interim TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat oleh BPK Kalbar

Pontianak, Humas BPK Kalbar (31/01/23) – Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Barat (BPK Kalbar), Wahyu Priyono, bersama dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Sutarmidji, melakukan kegiatan entry meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran (TA) 2022 pada hari Selasa, 31 Januari 2023, yang bertempat di Ruang Praja I Sekretariat Daerah Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Acara entry meeting tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Harisson, Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Marlyna, Kepala Subauditorat Kalbar I, Yudi Prawiratman, Pengendali Teknis Pemeriksaan Interim, Guruh Rahmadi Prakoso, Tim Pemeriksaan Interim TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalbar, serta jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan pemerintah daerah yang akan diperiksa. Dengan adanya, kesamaan persepsi dapat terwujud dalam proses dan pelaksanaan pemeriksaan. Pemeriksaan interim pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kali ini merupakan tahap kedua pemeriksaan interim dalam rangkaian pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 yang akan dilaksanakan selama 30 hari (31 Januari – 1 Maret 2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kalbar mengimbau agar LKPD Unaudited dapat diselesaikan dan diserahkan kepada BPK maksimal pada minggu kedua bulan Maret 2023. Entry meeting menjadi salah satu tahap penting yang dapat memengaruhi keberhasilan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Hal tersebut karena perolehan data dan informasi dari hasil pemeriksaan interim akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan terinci setelah LKPD diserahkan kepada BPK untuk menghasilkan opini yang sesuai dan berkualitas. Atas imbauan dari Kepala Perwakilan BPK Kalbar tersebut, Gubernur Kalimantan Barat meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur Daerah, dan seluruh SKPD agar bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat penyelesaian penyusunan LKPD Unaudited sehingga dapat diserahkan tepat waktu.