TRIBUN PONTIANAK-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci, sepanjang 2020 telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan dan 75 penuntutan. Bahkan, sebanyak 92 kasus dinyatakan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan majelis hakim. “108 terdakwa telah dieksekusi setelah berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12)…[selanjutnya]