Laporkan APBD Tanpa Perda

Pontianak Post – SINGKAWANG –  Laskar Anti Korupsi (LAKI) Kota Singkawang berencana melaporkan hasil audit BPK Perwakilan Pontianak tentang dugaan penyimpangan perubahan APBD 2008 yang tanpa disertai Peraturan Daerah (perda), Senin (14/12) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketua LAKI Singkawang Muin menegaskan, LAKI akan bergerak mulai dari Kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia Singkawang. “LAKI Singkawang sangat benci dan mengutuk keras perbuatan korupsi. Karena terbukti menyengsarakan masyarakat,” tegas Muin.

Dia dengan tegas menolak, klaim Walikota Singkawang Hasan Karman terhadap kebenaran perubahan APBD dengan berpedoman pada Peraturan Walikota (perwako). Menurut Muin, hasil audit BPK RI menyatakan sebaliknya. Tegasnya, ada kesalahan yang fatal. “Ibarat kasus Bank Century yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan instansi lain. Begitu juga perubahan anggaran dengan perwako, banyak dijumpai mark up pengeluran,” kata Muin.Dia mengimbau kepada elemen masyarakat untuk bergabung mengantarkan hasil audit tersebut Senin mendatang. Berikut VCD rekaman yang berisikan janji calon kepala daerah pada rapat paripurna di dewan seputar pengunduran diri apabila tidak dapat memajukan Singkawang dalam tempo dua tahun.

Muin mengatakan, seharusnya peraturan yang ada dipatuhi dan ditaati. Dia menegaskan, Wali Kota tidak dapat semena-semena melakukan perubahan anggaran tanpa disetai dengan persetujuan wakil rakyat. “Tidak ada alasan mendasar bagi walikota untuk merubah APBD 2008 secara sepihak,” kata Muin.Dia meminta kepada para penegak hukum, agar segera melakukan penyidikan guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Masyarakat Singkawang tidak dapat berdiam diri dengan segala penyelewengan keuangan daerah yang seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga. “LAKI memiliki bukti- bukti lengkap. Baik itu Perda APBD Singkawang 2008, surat dari gubernur dan surat dari Mendagri,” tegas Muin.

Mengutip penjelasan dari DPRD terhadap tidak perlunya perubahan APBD 2008, Muin mengatakan, beberapa poin penting. Pertama, kata dia, mengingat waktu yang tersedia hanya tinggal 25 hari lagi masa kerja. Sehingga tidak memungkinkan untuk diadakan pembahasan raperda perubahan APBD. Kedua, penyampaian perubahan KUA-PPAS 2008 yang disampaikan eksekutif pada tanggal 27 Oktober 2008 dan raperda perubahan APBD disampaikan keesokan harinya. “KUA-PPAS diterima DPRD tanggal 3 Nopember 2008 sedangkan RAPBD tahun 2009 belum disampaikan eksekutif kepada DPRD Singkawang,” kata Muin.Ketiga, lanjut Muin, perubahan  APBD 2008 tidak dibahas karena dewan memprioritaskan pembahasan KUA-PPAS tahun 2009 dan RAPBD 2009. “Ini kesimpulan pendapat dari ketua mewakili komisi, fraksi dan anggota DPRD Singkawang,” paparnya.

Keempat, tegas Muin, hasil konsultasi panitia musyawarah dewan ke Depdagri di Jakarta bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila sifatnya urgen atau mendesak seperti bencana alam. Dengan demikian perubahan APBD tidak mutlak harus dilakukan. “Jadi yang penting dipersiapkan dan dibahas adalah KUA-PPAS 2009. Setelah itu dipersiapkan raperda  APBD 2009 untuk ditetapkan m,enjadi APBD 2009 serta harus ditetapkan pada Desember 2008 sesuai dengan surat tugas ketua DPRD kota Singkawang nomor : 090/88/ DPRD  tanggal 10 oktober 2008,” pungkas Muin. (ody)