Korupsi Bansos ke Penegak Hukum

Pontianak Post PONTIANAK–Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalbar telah menyampaikan hasil telaah resume pemeriksaan terhadap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) APBD Kalbar ke BPK RI untuk kemudian diteruskan kepada lembaga penegak hukum.“Hasil telaah resume sudah kami sampaikan ke BPK RI. Sekarang tinggal dari pusat yang menyampaikannya ke penegak hukum,” kata Mudjijono, kepala BPK RI Perwakilan Kalbar didampingi Gunarwanto, kepala Auditoriat BPK RI Kalbar, kepada wartawan kemarin (9/12). Menurut Mudjijono, BPK telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK untuk menindakanjuti hasil pemeriksaan. “Mau diteruskan ke mana nanti, apakah ke KPK atau kejaksaan dan kepolisian, pusat yang akan menentukan,” katanya.

Hasil telaah itu telah disampaikan ke BPK RI pada Jumat (4/12) lalu berikut dengan ringkasan masalah indikasi kerugian keuangan daerah. “Ringkasan itu menyangkut masalah apa yang dilanggar, berapa kerugiannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.Hasil telaah itu mencakup penggunaan keuangan daerah oleh DPRD Kalimantan Barat periode 2004-2009 terindikasi kerugian daerah Rp10,07 miliar.Kedua, pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara Koni kepada satgas prapon sebesar Rp1,368 M. Ketiga, pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil  Bendahara KONI kepada satgas pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 M. Terakhir, ketekoran kas KONI  Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.

Tangkap Tersangka

Korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Kalbar yang sebagian mengalir ke Komite Olahraga Nasional (KONI) Kalbar tengah ditangani Poltabes Pontianak. Belum ada tersangka, masih menunggu kesaksian juru kunci, yaitu Sekda Kalbar, Syakirman. Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Erwin TPL Tobing meminta, Kapoltabes menuntaskannya dalam waktu dekat. Dia memerintahkan Poltabes Pontianak harus tegas menanganinya. Erwin memberi tenggat waktu satu hingga dua bulan untuk penetapan tersangka. “Dalam satu atau dua bulan ini harus jelas kasusnya, siapa tersangkanya,” tegasnya.Kapoltabes Pontianak diingatkannya untuk tidak ragu-ragu menangkap dan menahan jika telah ditetapkan tersangka. Karena dana Bansos yang dikorupsi nilainya tidak kecil, Rp 22,14 miliar. “Jika sudah kuat buktinya langsung tangkap dan tahan, jangan ragu-ragu,” kata Kapolda.
Siapapun orangnya atau jabatannya, Erwin tidak akan pandang bulu. Semua sama di mata hukum. Siapa saja, kata dia, dapat jadi tersangka. Kapoltabes selaku penanggungjawab pengusutan kasus ini, lanjut Kapolda, harus tahu siapa orangnya. “Masa Kapoltabes tidak dapat mengungkapnya, siapa yang terlibat harus tahu,” ucapnya.Meski ditangani Poltabes, Polda Kalbar tetap membantu pengangan korupsi dana Bansos ini. “Polda tetap bantu, Poltabes kita back up,” terang Kapolda.

Bansos Pontianak
BPK RI Perwakilan Kalbar juga telah menyerahkan lembaran temuan pemeriksaan (LTP) hasil pemeriksaan pengelolaan dana bantuan sosial Pemkot Pontianak tahun anggaran 2006-2008 kepada Walikota Pontianak.“Sesuai dengan pertemuan kemarin, hari Jumat (11/12) nanti, Walikota akan menyampaikan tanggapannya. Dari hasil tanggapan itu, kemudian akan kita susun dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan (LHP),” kata Mudjijono.LHP itu kemudian akan disampikan ke DPRD Kota Pontianak pada tanggal 21 atau 22 Desember 2009. “LTP itu harus diberikan tanggapan oleh pihak yang diaudit supaya ada keberimbangan,” tambah Gunarwanto, kepala Auditoriat BPK RI Kalbar.Sementara Mudjijono menegaskan materi pemeriksaan berikut temuan-temuan hasil pemeriksaan dalam LTP itu belum bisa dibuka ke publik.“Kami tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan itu, karena terkait aturan. Setelah disampaikan ke DPRD dalam bentuk LHP, baru bisa dijelaskan ke masyarakat,” katanya.(zan/hen)