PONTIANAK POST – Ngabang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak mantan Kepala Desa Tumbang Raeng Kecamatan Jelimpo berinisial M karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).”Tersangka ditetapkan tersangka dalam hal penyalahgunaan Dana ADD untuk kegiatan fisik maupun non fisik pada 2019, kerugian kurang lebih Rp 400 juta,” kata Kepala Kejari Landak, Sukamto kepada wartawan di Ngabang, Senin (15/3)…[selengkapnya]