Masih Rp3,5 Miliar Belum Dikembalikan

Pontianak Post, PONTIANAK—Sekda Kalbar, Syakirman menjelaskan sebagian dana bantuan sosial (untuk KONI dan Fakultas Kedokteran Untan) yang dipinjam dewan telah dibayar. Dari informasi terakhir yang diperolehnya, masih ada Rp3,5 miliar lagi yang belum dikembalikan. Saat ini pemerintah provinsi sedang menunggu itikad baik dari pihak yang telah meminjam dana itu untuk segera mengembalikannya.Dijelaskan Syakirman, masih ada selang waktu 60 hari sejak laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan. Laporan hasil pemeriksaan BPK diterima pihaknya sejak 23 Oktober lalu. Dengan demikian, masih ada waktu bagi peminjam untuk mengembalikan dan menyampaikan klarifikasi. “Sebelumnya sudah ada pernyataan dari peminjam bahwa mereka akan mengembalikan,” ujar Syakirman kemarin saat ditemui di Pontianak Convention Center (PCC).

 

Seperti diketahui, BPK Perwakilan Kalbar menemukan penggunaan dana bansos untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran dan KONI Kalbar sebagian digunakan pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2004-2009. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2008, besar dana yang dipinjamkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yakni Rp10,07 miliar. Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dipandang telah mengindikasikan adanya kerugian daerah Rp10,07 miliar.

 

Apakah masalah ini nanti akan dibawa ke ranah pidana atau tidak? Syakirman menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Berdasarkan temuan BPK, untuk tahun 2006-2008, sekretariat daerah telah meminjam dana dari bantuan sosial yang disalurkan kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran. Dana itu kemudian diberikan dalam bentuk pinjaman kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp10,07 miliar.

Saat ditanya mengenai mekanisme penyaluran pinjaman itu, Syakirman menjelaskan, awalnya pihak DPRD ingin meminjam ke pemerintah daerah. Namun permintaan itu tidak langsung dipenuhi mengingat semua dana yang dikeluarkan pemda harus dipertanggungjawabkan. Lalu, untuk menutupi keperluan itu, pemda kemudian meminjam dana yang disalurkan kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan. Pinjaman itu hanya bersifat sementara sampai ada pengembalian. Sedianya pengembalian dana ini harus sudah tuntas sebelum berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2004-2009. Menyangkut adanya bantahan atau sanggahan dari pihak DPRD, Syakirman mengatakan itu sah-sah saja. “Nanti kan dibuktikan,” sebutnya. (rnl)