PONTIANAK POST-Kubu Raya. Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam menegaskan pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah. “Dalam penyusunan dan evaluasi perencanaan wilayah, salah satunya rencana tata ruangwilayah itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Yusran Anizam, Kamis (24/11). Menurutnya, saat ini Kabupaten Kubu Raya sedang menyelesaikan peninjauan kembali tata ruang wilayah kabupaten. Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW tersebut dengan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kubu Raya. “Penyusunan dokumen KLHS berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS,” jelasnya… [selengkapnya]