Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Perkara Litigasi

Tindak Pidana Korupsi merupakan ekstra ordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengokohkan adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan bantuan hukum baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam pasal 92 ayat (1) huruf d dinyatakan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara diberikan dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.