Pemerintah Kota Pontianak menyerahkan Laporan Keuangan (unaudited) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 pada hari ini Jumat, 31 Maret 2017 bertempat di ruang tamu kepala perwakilan Lt. 2. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Walikota Pontianak, Sutarmiji dan diterima oleh Kepala Perwakilan, Ida Sundari, yang didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaaraan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terkait dengan telah diserahkannya laporan keuangan pemerintah daerah ini, maka kewajiban BPK sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) adalah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah, Ketua Tim Pemeriksaan LKPD TA 2016, Susilo Darma Satriawan, dan staf dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak serta staf dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.