Bidang tugas BPK selain melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara melalui pemeriksaan keuangan, kinerja, dan tujuan tertentu juga terdapat tugas BPK yang merupakan kewenangannya, yaitu memberikan pendapat. Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, Pasal 11 huruf a menyatakan BPK dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan Lembaga atau Badan Lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya. Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan dibidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, priatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, dan pinjaman daerah. Selain itu, juga pada bidang lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pendapat BPK sesuai dengan UU tentang BPK pada dasarnya berbentuk pernyataan secara terurai mengenai suatu permasalahan tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang kemudian diberikan solusinya oleh BPK sebagai Pendapat BPK. Solusi tersebut tidak wajib ditindaklanjuti sebagaimana rekomendasi BPK yang diberikan pada setiap laporan hasil pemeriksaan. Pendapat BPK lebih kepada pilihan-pilihan solusi yang diberikan BPK untuk bisa dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan terkait tata kelola keuangan negara yang memiliki isu strategis, berulang, dan belum terselesaikan.