Melanjutkan tulisan mengenai Pendapat BPK, BPK kembali mengeluarkan Pendapat BPK di Bulan November 2015. Pendapat BPK ini didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK tahun 2014 dan 2015 terhadap efektivitas upaya pemerintah dalam penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual dalam rangka menyusun pertanggungjawaban APBN/APBD tahun 2015. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memandang perlu untuk memberikan pendapat terkait dengan kesiapan pemerintah dalam pelaporan keuangan berbasis akrual tahun 2015 agar kualitas laporan pertanggungjawaban APBN/APBD yang telah meningkat sampai dengan tahun 2014 dapat dipertahankan dan bahkan lebih baik.
Berdasarkan analisis dari permasalahan yang ada, diperoleh simpulan sebagai berikut:
- Pemda belum memiliki strategi komprehensif yang memuat tahapan kegiatan, target dan output yang harus dicapai/ dihasilkan, serta pihakpihak yang terlibat pada setiap tahapan kegiatan untuk menerapkan pelaporan keuangan berbasis akrual.
- Kebijakan mengenai penyajian kembali laporan keuangan tahun 2014 dalam basis akrual belum diatur secara jelas, sehingga menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penerapannya.
- Syarat kompetensi SDM terutama pada pemda yang mendukung penerapan pelaporan keuangan berbasis akrual belum terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya perencanaan kebutuhan kompetensi dan pelatihan SDM, penempatan SDM pengelola keuangan, aset, dan TI yang tidak sesuai dengan bidangnya, serta pelatihan/ sosialiasi yang belum efektif. Selain itu, sistem aplikasi yang disusun oleh pemerintah belum dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual yang akurat, lengkap, dan andal.
- Perangkat regulasi yang diterbitkan pemerintah antara lain berupa kebijakan akuntansi, sistem akuntansi, dan BAS untuk mendukung penerapan pelaporan keuangan berbasis akrual belum cukup dan masih ada yang tidak selaras.
- Penguatan sistem pengendalian intern dengan melaksanakan CSA dalam kerangka ICOFR untuk memitigasi risiko-risiko yang dapat berdampak terhadap kewajaran laporan keuangan belum dilaksanakan.
Berdasarkan simpulan tersebut, BPK berpendapat bahwa pemerintah pusat bersama pemda dalam 3 bulan ke depan perlu segera melaksanakan langkah taktis untuk mempercepat penerapan SAP berbasis akrual dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah tahun 2015, yaitu:
- Melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual untuk tahun 2015 oleh pihak yang berkompeten dari pemerintah.
- Melakukan penyesuaian akun neraca per 31 Desember 2014 dalam rangka penyusunan saldo awal untuk pelaksanaan basis akrual tahun 2015, dan bukan untuk mempertanggungjawabkan kembali laporan pelaksanaan APBN/APBD tahun 2014.
- Menyusun roadmap untuk menyelesaikan permasalahan: (i) kebijakan dan regulasi antara lain keselarasan dan kelengkapan peraturan; (ii) perencanaan kebutuhan, penempatan, dan pelatihan SDM; (iii) sistem aplikasi yang terintegrasi dan mampu menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual; serta (iv) penguatan sistem pengendalian intern dengan menerapkan CSA dalam pelaporan keuangan pemerintah berbasis akrual.
Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca dalam laporan Pendapat BPK November 2015 Akuntansi Berbasis Akrual