PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SEKADAU TAHUN ANGGARAN 2015

bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota…[download]